Sewa rumah dan biaya hidup: Paket Bantuan
Segera setelah semburan Lumpur terjadi, pusat pengungsian didirikan sebagai tempat tinggal darurat bagi para penduduk yang terkena bencana, memindahkan penduduk ke lokasi yang lebih aman. Selain itu, sebagai solusi sementara, paket bantuan untuk menyewa rumah dan biaya hidup.
Pada awal Oktober 2008, Lapindo Brantas telah mengeluarkan total sebesar Rp 133,33 juta untuk sewa rumah dan biaya hidup. Uang tersebut diberikan kepada 11.236 keluarga (40.083 orang). Dalam merelokasikan ke pemukiman sewa, perusahaan berharap para penduduk desa tersebut dapat melanjutkan kehidupan mereka sehari-hari. Perusahaan juga berharap para penduduk juga dapat memelihara pandangan positif yang dibutuhkan bagi persiapan untuk proses jual dan beli tanah dan properti, atau perpindahan tempat tinggal sebagai solusi jangka panjang.
Biaya hidup ini dibayar oleh Lapindo Brantas dan dikeluarkan setiap bulan dengan cara transfer langsung ke rekening bank masing-masing individu penduduk.
BANTUAN KESEHATAN DAN PENDIDIKAN
Lapindo Brantas mengeluarkan uang sekitar Rp 2.95 milyar untuk membiayai penyediaan layanan kesehatan gratis, secara rinci dapat dipecah ke dalam 73.622 klaim pengobatan dan 1.707 klaim perawatan. Perusahaan juga mengeluarkan Rp 376 juta untuk menyediakan berbagai jenis bantuan pendidikan untuk anak-anak sekolah.
BANTUAN UNTUK PERUSAHAN KECIL DAN MENENGAH YANG TERKENA DAMPAK LUMPUR
RELOKASI DAN PENJUALAN/PEMBELIAN
BANTUAN KEUANGAN UNTUK KEGAGALAN PANEN
|
Jumlah Pemilik |
Area Tanah |
Sawah (Rp) |
Kebun (Rp) |
Total |
|
1,953 |
3,773,750 |
12,769,973,040 |
1,602,406,315 |
14,372,379,355 |
RELOKASI
Seperti telah ditekankan dalam Keputusan Presiden No. 14/2007, Lapindo Brantas, melalui PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), menyetujui pembelian tanah dan gedung yang dimiliki oleh penduduk yang terkena dampak semburan lumpur, sebagaimana yang ditampilkan secara detail dalam Peta Area Terkena Dampak Semburan Lumpur bertanggal 22 Maret 2007.
Program penjualan dan pembelian menurut Keputusan Presiden No. 14, Tahun 2007 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme “cash & carry”.
Lapindo Brantas menggunakan syarat-syarat Cash and Carry. Syarat-syarat ini merefleksikan kesepakatan antara pemilik tanah dan pembeli (Lapindo Brantas) untuk membeli tanah dan properti yang terkena dampak semburan lumpur.
Hitungan di bawah menggambarkan berapa banyak yang dibayar Lapindo Brantas kepada pemilik lahan dan properti yang terkena dampak semburan lumpur.
Relokasi baru dalam pembangunan Kahuripan Nirwana Village (KNV).
Sebagai tambahan, sejumlah besar penduduk berharap dapat direlokasikan kembali secara massal. Merespon hal ini, MLJ merancang program transmigrasi bernama "Kahuripan Nirwana Village (KNV)".
KNV adalah proyek pembangunan yang diciptakan untuk mengakomodasi banyak penduduk yang terkena dampak. Terletak di lokasi strategis antara Sidoarjo dan Surabaya, pembangunan baru ini juga akan dilengkapi dengan fasilitas publik dan sosial. Kemudian, industri dan pusat perdagangan juga akan dibangun di area pembangunan yang total areanya mencapai 2.000 hektar ini.
Diharapkan, saat selesai, proyek pembangunan ini akan mengakomodasi perumahan penduduk, gedung perkantoran, mal, fasilitas kesehatan, olahraga dan hiburan.
Secara keseluruhan nampaknya penduduk menyambut program ini dengan sangat antusias. Meskipun ada penolakan yang diekspresikan oleh beberapa kelompok penduduk, setelah mendapatkan penjelesan mengenai nilai tambah program ini dari perusahaan, kelompok-kelompok tersebut akhirnya menerima program ini. Perlu juga dicatat bahwa Lapinto Brantas telah menerapkan program-program yang secara efektif dapat menjangkau dan mengembangkan kesadaran dan dukungan komunitas.
Ada temuan bahwa sebagian dari rumah-rumah ini telah dijual kembali (sebelum diserahkan) oleh sebagian penduduk dengan margin keuntungan (20-30%).
Program relokasi sejalan dengan instruksi yang diberikan oleh Presiden Indonesia lewat Rapat Kabinet pada 27 September 2007, dan seruan yang dibuat oleh Tim Penanganan Lumpur Sidoarjo, tim yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Sidoarjo, pada 19 February 2008.
Pada September 2008, 4.700 dokumen pembelian tanah dan properti ditandatangani oleh penduduk dan perusahaan. Perusahaan telah memulai pembangunan 1.500 rumah tambahan dan merencanakan pemesanan 4.581 kavling tanah di kompleks KNV dan penyerahan 400 rumah kepada penduduk yang terkena dampak lumpur dalam waktu dekat.
Pembelian tanah dan properti dilakukan dalam dua tahap;
20% sebagai uang muka dan 80% akan dibayar pada satu bulan terakhir sebelum masa sewa dua tahun rumah para penduduk habis.
REALISASI 20% PENJUALAN DAN PEMBELIAN TANAH DAN BANGUNAN
|
Note |
Dokumen yg diajukan |
Jumlah (Rp) |
|
1st Stage of Realization of the PIJB [20%] |
12,061 |
656,518,405,100 |
|
2nd Stage of Realization of the PIJB [20%] |
414 |
29,195,883,600 |
|
Total |
12,475 |
685,714,288,700 |
80% REALISASI FINAL
|
80% REALISASI |
DOKUMEN YANG DIAJUKAN |
NILAI TRANSAKSI (IDR) |
JUMLAH KAVLING TANAH |
JUMLAH RUMAH |
JUMLAH PENDANAAN KEMBALI (SUSUK) (IDR) |
|
|
CASH & CARRY |
858 |
216,563,700,000 |
- |
- |
- |
|
|
RELOKASI (dengan term penjualan dan pembelian) |
1,103 |
164,385,568,000 |
1,110 |
1,096 |
55,999,479,000 |
|
|
RELOKASI (tanpa term penjualan dan pembelian) |
454 |
200,567,716,800 |
854 |
418 |
54,049,750,000 |
|
|
KONTAN & RELOKASI(GKLL) |
1,366 |
571,729,054,500 |
2,617 |
|
237,430,960,000 |
|
|
TOTAL: |
3,781 |
1,153,246,039,300 |
4,581 |
1,514 |
347,480,189,000 |
|
Untuk menjawab harapan sebagian pengungsi dan memenuhi kebutuhan dokumen jual-beli, mekanisme realisasi final 80% diimplementasikan mengikuti opsi berikut:
CASH AND CARRY
Penduduk terkena dampak yang memiliki Sertifikan Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan memenuhi legitimasi jual-beli dari notaris/PPAT memenuhi syarat untuk pembayaran Cash & Carry.
Jadwal cash & carry (20% uang muka dan 80% realisasi pembayaran) ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 14/2007.
Penduduk terkena dampak yang menerima perjanjian cash & carry juga diijinkan untuk memesan paket tanah dan rumah di proyek.
RELOKASI
Penduduk terkena dampak yang memiliki sertifikat non-Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut Surat C, Petok D dan SK Gogol dan tidak memiliki dokumen jual-beli yang telah disahkan notaris/PPAT tetap berhak untuk mengikuti program transmigrasi (paket tanah dan rumah) di proyek Kahuripan Nirwana Village.
CASH & RESETTLEMENT
Penduduk terkena dampak mengklaim tanah tanpa Sertifikat Hak Milik dan tanpa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut Letter C, Petok D dan SK Gogol dan tidak dapat memenuhi legitimasi jual-beli yang ditetapkan notaris/PPAT tetap berhak untuk mengikuti program “Cash & Resettlement” dalam proyek Kahuripan Nirwana Village.
Lapindo Brantas dan perusahaan sejawatnya mempekerjakan antara 70-100 staf yang bertugas untuk memverifikasi amanat yang terkait dengan penduduk yang tidak memiliki sertifikat kepemilikan.